SKRIPSI HUKUM PIDANA
KRIMINALISASI KUMPUL KEBO (SAMEN LEVEN) MENURUT RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
PURWO,2004,KRIMINALISASI KUMPUL KEBO (SAMEN LEVEN) MENURUT RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA , SKRIPSI, UNIVERSITAS NEGERI JEMBER
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1Latar Belakang
Alasan Penyidik Tidak Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika Ditinjau
ABSTRAK
ALASAN PENYIDIK TIDAK MENGABULKAN PERMOHONAN PENANGGUHAN PENAHANAN TERSANGKA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA DITINJAU DARI KUHAP
Oleh
Dewi Desyani
Tingkat penyalahgunaan psikotropika kini sangat mengkhawatirkan, dimana para pelaku tindak pidana psikotropika telah mengancam keberlangsungan hidup suatu generasi yang sangat diharapkan menjadi insan pembangunan dimasa mendatang. Penyalahgunaan psikotropika. Tingkat keresahan inilah yang menjadi penyebab munculnya alasan-alasan untuk tidak memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada para pelaku tindak pidana khususnya tindak pidana penyalahgunaan psikotropika di Indonesia. Selain itu pula di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diberikan kewenangan penuh kepada penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan psikotropika. Kewenangan tersebutlah yang dijadikan tolak ukur keberhasilan kinerja POLRI yang notabenenya sebagai penyidik dengan terlebih dahulu menetapkan komitmen bahwa sesuai dengan perintah Kapolri terhadap para tersangka atau terdakwa pelaku tindak pidana penyalahgunaan psikotropika tidak ada penangguhan penahanan walaupun di dalam KUHAP penangguhan penahanan merupakan bagian dari hak-hak tersangka dan terdakwa dan sangat memungkinkan bahwa tersangka atau terdakwa, keluarga ataupun penasehat hukumnya untuk mengajukan upaya penangguhan penahanan.
Berdasarkan hasil uraian diatas, penulis melakukan penelitian guna mengetahui alasan-alasan penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka tindak pidana penyalahgunaan psikotropika ditinjau dari KUHAP.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan kesehatan sebagai bagian dari pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, keamanan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal yang dilakukan melalui berbagai upaya kesehatan, diantaranya penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
TIJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHU
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN SANKSI PIDANA
BAGI ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG – UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1997 DIHUBUNGKAN
DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG
VIDE PUTUSAN NOMOR 44/PID/B/2005/PN.BDG
ABSTRAK
Niki Panji Firmansyah
Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita – cita perjuangan bangsa dan sebagai sumber daya manusia bagi pembangunan nasional, dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu memimpin serta melihat kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang – undang Dasar 1945.
Metode penelitian skripsi ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan fakta – fakta yang diperoleh penulis berkaitan dengan objek penelitian berupa penerapan sanksi pidana bagi Anak di Bawah Umur, yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 44/PID/B/2005/PN.BDG, dan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mengkaji ketentuan pidana bagi Anak dalam Undang – undang RI No. 3 Tahun 1997.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 44/PID/B/2005/PN.BDG, Hakim memutuskan bahwa Terdakwa Matius Halim alias Koko dikembalikan kepada orangtuanya dalam hal ini Ibu kandungnya. Karena Hakim memperhatikan segala hal ihwal yang dapat meringankan atau pun yang memberatkan bagi terdakwa, tentunya hakim berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 24 Undang – undang No. 3 Tahun 1997. Dalam menjatuhkan sanksi pidana bagi Anak harus melihat dampaknya bagi perkembangan anak tersebut jangan terkesan asal – asalan. Dalam menanggulangi masalah kenakalan anak orang tua dan masyarakat bertanggung jawab untuk mendidik,membinanya dan menciptakan suatu situasi lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan jasmani dan rohani serta moral anak.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Apabila kita berbicara masalah hukum, maka kita akan dihadapkan dengan hal – hal yang berkaitan dengan kegiatan pergaulan hidup manusia dimasyarakat yang diwujudkan sebagai proses interaksi dan interrelasi antara manusia yang satu dengan manusia lainnya didalam kehidupan bermasyarakat.
“ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA TRAFIKING (Analisis Putusan Perkara No. 954 /PID.B/2003/ PN. JKT. SEL).
ABSTRAK
Manusia merupakan subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, hak dan kewajiban tersebut harus benar-benar diperhatikan. Tindak pidana perdagangan manusia (trafiking) merupakan salah satu contoh pelanggaran terhadap hak dan kewajiban manusia sebagai subyek hukum. Salah satu kasus terkait dengan situasi tersebut adalah putusan perkara No.954/PID.B/2003/PN.JKT.SEL yaitu perbuatan memperdagangkan perempuan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dilakukan oleh terdakwa Ramdoni alias Rino dengan dibantu oleh terdakwa Yanti Sari alias Bela dan terdakwa Susanto NG, Para terdakwa didakwa oleh penuntut umum Dengan dakwaan primair Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan susidair Pasal 296 KUHP jo Pasal 56 KUHP yang ditujjukan khusus terhadap terdakwa Susanto Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan bahwa hukum pidana dan UU nomor 23 tahun 2002 mengatur tentang trafiking dan untuk memberikan penjelasan mengenai kesesuaian putusan Pengadilan Negeri No.954/2003/PID.B/PN.JKT.SEL dengan aturan hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu data sekunder, data sekunder yang diperoleh, berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat juga berupa pendapat para pakar yang ahli mengenai masalah ini yang disampaikan dalam berbagai literatur baik dari buku, naskah ilmiah, laporan penelitian, media massa dan lain-lain. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengatur mengenai tindak pidana trafiking dalam Pasal 297 KUHP dan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal yang mengatur mengenai tindak pidana trafiking terdapat dalam Pasal 83 dan 88. Putusan hakim pidana No.954/PID.B/2003/PN.JKT.SEL telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tetapi khusus terdakwa Susanto seharusnya hakim mengabulkan dakwaan subsidair dari penuntut umum karena terdakwa Susanto telah melakukan pembantuan berupa mengiklankan usaha yang dijalankan oleh terdakwa Ramdoni alias Rino. Demi memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi korban tindak pidana trafiking pemerintah sebaiknya segera mengesahkan Undang-undang yang khusus mengatur mengenai tindak pidana trafiking, serta hakim seharusnya mengkaji dan menelaah peraturan-peraturan lain mengenai kasus yang ditanganinya, sehingga hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia merupakan subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, hak dan kewajiban tersebut harus benar-benar diperhatikan. Tindak pidana perdagangan manusia (trafiking) merupakan salah satu contoh pelanggaran terhadap hak dan kewajiban manusia sebagai subyek hukum. Perdagangan manusia, terutama perempuan dan anak, merupakan jenis perbudakan pada pada era modern, dan konsep dasarnya adalah perekrutan, pemindahan manusia dari satu tempat ke tempat lain baik antar wilayah dalam satu negara atau antar negara.
Judul Skripsi : Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Phedofilia
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Phedofilia
Tujuan Penelitian : Untuk mengetahui pengaturan tindak pidana phedofilia dalam peraturan hukum di Indonesia. Untuk mengetahui saksi apa yang dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana phedofilia.
Metode Penelitian : Digunakan metode penelitian studi kepustakaan dengan tujuan untuk memperoleh bahan-bahan ilmiah dan informasi dari literature-literature hukum dan metode kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Hasil Penelitian : Bahwa tindak pidana Phedofilia secara eksplisit tidak di atur dalam hukum Indonesia tetapi hal ini harus di paham tentang arti phedofilia sendiri yang dimana melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan anak sendiri itu di lindungi dari tindakan eksploitasi seksual yang terdapat dalam Pasal 13 Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu: “Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya”. Bahwa bagi pelaku tindak Pidana Phedofilia dapat dikenai Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 82 Yaitu: “ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 )enam puluh juta rupiah)”. Seperti yang telah diuraikan dalam kasus Brown William Stuart beliau di dakwa dengan Pasal 82 Undang-undang No 23 Tahun 2002.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas, maka permasalahan yang akan dibahas oleh penulis dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimana Pengaturan tentang tindak pidana phedofilia dalam peraturan hukum di Indonesia?
2. Apa sanksi bagi pelaku tindak pidana phedofilia sesuai dengan peraturan hukum di Indonesia?
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui pengaturan tindak pidana phedofilia dalam peraturan hukum di Indonesia.
TINJAUAN TENTANG PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN DAN IMPLIKASI YURIDISNYA
ABSTRAK
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum dari pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan, dalam hal ini di Pengadilan Negeri Kelas IA Surakarta serta mengetahui bagaimana implikasi yuridis dari pencabutan keterangan terdakwa terhadap kekuatan alat bukti.
Penelitian hukum ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian hukum sosiologis. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Kelas IA Surakarta. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pencabutan keterangan terdakwa dalam putusan perkara perkosaan Pengadilan Negeri Kelas IA Surakarta Nomor: 306/Pid.B/2003/PN.Ska ditolak atau tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim karena pencabutan keterangan yang dilakukan oleh terdakwa Joko Kustiono alias Gepeng dinilai tidak berdasar dan tidak logis. Alasan yang mendasar dan logis tersebut mengandung arti bahwa alasan yang menjadi dasar pencabutan tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya dan diperkuat atau didukung oleh bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa alasan pencabutan tersebut benar dan dapat dibuktikan oleh hakim. Implikasi yuridis dari pencabutan keterangan terdakwa terhadap kekuatan alat bukti, adalah apabila pencabutan diterima oleh hakim, maka keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan dapat digunakan sebagai alat bukti dan keterangan terdakwa (tersangka) di tingkat penyidikan tidak digunakan sama sekali untuk menemukan bukti di persidangan karena isinya yang dinilai tidak benar. Sedangkan apabila pencabutan ditolak oleh hakim, maka keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, justru keterangan terdakwa (tersangka) di tingkat penyidikanlah (BAP) yang kemudian dapat digunakan dalam pembuktian.
Implikasi teoritis penelitian ini adalah bahwa secara yuridis pencabutan keterangan terdakwa dibolehkan asalkan pencabutan dilakukan selama pemeriksaan persidangan pengadilan berlangsung dan pencabutan itu mempunyai alasan yang berdasar dan logis. Implikasi praktis dari penelitian ini adalah bahwa dengan adanya pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan, dapat digunakan hakim sebagai petunjuk dalam membuktikan kesalahan terdakwa di sidang pengadilan.
A. Latar Belakang Masalah
Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Pernyataan tersebut secara tegas tercantum dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia menerima hukum sebagai ideologi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negaranya. Konsekuensi dari itu semua adalah bahwa hukum mengikat setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia.
PERANAN VISUM ET REPERTUM DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA PADA TAHAP PENYIDIKAN
Sehubungan dengan peran visum et repertum yang semakin penting dalam pengungkapan suatu kasus perkosaan, pada kasus perkosaan dimana pangaduan atau laporan kepada pihak Kepolisian baru dilakukan setelah tindak pidana perkosaan berlangsung lama sehingga tidak lagi ditemukan tanda-tanda kekerasan pada diri korban, hasil pemeriksaan yang tercantum dalam visum et repertum tentunya dapat berbeda dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan segera setelah terjadinya tindak pidana perkosaan. Terhadap tanda-tanda kekerasan yang merupakan salah satu unsur penting untuk pembuktian tindak pidana perkosaan, hal tersebut dapat tidak ditemukan pada hasil pemeriksaan yang tercantum dalam visum et repertum. Menghadapi keterbatasan hasil visum et repertum yang demikian, maka akan dilakukan langkah-langkah lebih lanjut oleh pihak penyidik agar dapat diperoleh kebenaran materiil dalam perkara tersebut dan terungkap secara jelas tindak pidana perkosaan yang terjadi.
Berdasarkan kenyataan mengenai pentingnya penerapan hasil visum et repertum dalam pengungkapan suatu kasus perkosaan pada tahap penyidikan sebagaimana terurai diatas, hal tersebut melatarbelakangi penulis untuk mengangkatnya menjadi topik pembahasan dalam penulisan skripsi dengan judul “PERANAN VISUM ET REPERTUM PADA TAHAP PENYIDIKAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PERKOSAAN (Studi di Kepolisian Resort Kota Malang) ”.
B. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan yang dapat diangkat untuk selanjutnya diteliti dan dibahas dalam penulisan skripsi ini yaitu sebagai berikut :
1. Bagaimanakah peranan visum et repertum pada tahap penyidikan dalam mengungkap suatu tindak pidana perkosaan ?
2. Upaya apakah yang dilakukan penyidik apabila hasil visum et repertum tidak sepenuhnya mencantumkan keterangan tentang tanda kekerasan pada diri korban perkosaan ?
a. Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini, penelitian yang dilakukan untuk membahas permasalahan tersebut mempunyai tujuan:
1) Untuk mengetahui peranan visum et repertum pada tahap penyidikan dalam mengungkap suatu tindak pidana perkosaan.
2) Untuk mengetahui upaya yang ditempuh penyidik apabila hasil visum et repertum tidak memuat keterangan tentang tanda kekerasan pada korban perkosaan, dalam tujuannya untuk mendapatkan kebenaran materiil suatu kasus perkosaan.
Berdasarkan kenyataan mengenai pentingnya penerapan hasil visum et repertum dalam pengungkapan suatu kasus perkosaan pada tahap penyidikan sebagaimana terurai diatas, hal tersebut melatarbelakangi penulis untuk mengangkatnya menjadi topik pembahasan dalam penulisan skripsi dengan judul “PERANAN VISUM ET REPERTUM PADA TAHAP PENYIDIKAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PERKOSAAN (Studi di Kepolisian Resort Kota Malang) ”.
B. Permasalahan
PERANAN PENYIDIK DALAM MEMBANTU PENYELESAIAN TINDAK PIDANA NARKOBA
Akhir-akhir ini kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan modus operandi yang tinggi dan teknologi yang canggih, aparat penegak hukum di harapkan mampu mencegah dan menanggulangi kejahatan tersebut guna meningkatkan moralitas dan kualitas sumber daya manusia di Indonesia khususnya bagi generasi penerus bangsa.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Permasalahan
Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal Pembangunan nasional perlu ditingkatkan secara terus menerus termasuk derajat kesehatannya.
KEBIJAKAN (LEGISLATIF) HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH ATAU GELAR KESARJANAAN
Negara Indonesia adalah negara hukum (recht staats), maka setiap tindak pidana yang terjadi seharusnya diproses melalui jalur hukum, jadi hukum dipandang sebagai satu-satunya sarana bagi penyelesaian terhadap suatu tindak pidana. Menurut Moeljatno, tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, yang mana larangan tersebut disertai dengan ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang