SKRIPSI HUKUM PERDATA

Oct 16, 2024   //   by joseph   //   Blog  //  No Comments

studi-kasus nikah bawah tangan

abstraks:

Pernikahan merupakan suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur
kehidupan rumah tangga serta keturunan dan saling mengenal antara satu dengan
yang lain, sehingga akan membuka jalan untuk saling tolong-menolong. Selain
itu, pernikahan merupakan institusi yang sangat penting dalam kehidupan
bermasyarakat sebagai sarana awal untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat
dan keluarga sebagai pilar penyokong kehidupan bermasyarakat. Melalui
pernikahan akan menimbulkan beberapa konsekuensi, maka dibuat aturan dan
prosedur guna menghindari kemungkinan-kemungkinan negatif yang merugikan.
Di Indonesia, prosedur dan aturan yang dibuat bagi masyarakat Islam adalah
bahwa pernikahan harus dicatat secara resmi dan dipublikasikan UU Perkawinan
No. 1 Tahun 1974.
Pada kenyataannya, tidak semua masyarakat Islam di Indonesia mengikuti
prosedur atau aturan yang berlaku. Hal ini terbukti bahwa sebagian masyarakat
masih melaksanakan praktik nikah yang tidak tercatat secara resmi dan tidak
dipublikasikan yang dikenal dengan sebutan nikah di bawah tangan.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Allah menciptakan hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan
pernikahan sebagai jaminan kelestarian populasi manusia di muka bumi, sebagai
motivasi dari tabiat dan syahwat manusia dan untuk menjaga kekekalan keturunan
mereka. Dengan adanya dorongan syahwat seksual yang terpendam dalam diri
laki-laki dan perempuan, mereka akan berfikir tentang pernikahan.1 Allah telah
mengikat antara laki-laki dan perempuan dengan ikatan cinta dan kasih sayang,
sehingga daur kehidupan akan terus berlangsung dari generasi kegenerasi.

studi-kasus nikah bawah tangan

abstraks:

Pernikahan merupakan suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur
kehidupan rumah tangga serta keturunan dan saling mengenal antara satu dengan
yang lain, sehingga akan membuka jalan untuk saling tolong-menolong. Selain
itu, pernikahan merupakan institusi yang sangat penting dalam kehidupan
bermasyarakat sebagai sarana awal untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat
dan keluarga sebagai pilar penyokong kehidupan bermasyarakat. Melalui
pernikahan akan menimbulkan beberapa konsekuensi, maka dibuat aturan dan
prosedur guna menghindari kemungkinan-kemungkinan negatif yang merugikan.
Di Indonesia, prosedur dan aturan yang dibuat bagi masyarakat Islam adalah
bahwa pernikahan harus dicatat secara resmi dan dipublikasikan UU Perkawinan
No. 1 Tahun 1974.
Pada kenyataannya, tidak semua masyarakat Islam di Indonesia mengikuti
prosedur atau aturan yang berlaku. Hal ini terbukti bahwa sebagian masyarakat
masih melaksanakan praktik nikah yang tidak tercatat secara resmi dan tidak
dipublikasikan yang dikenal dengan sebutan nikah di bawah tangan.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Allah menciptakan hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan
pernikahan sebagai jaminan kelestarian populasi manusia di muka bumi, sebagai
motivasi dari tabiat dan syahwat manusia dan untuk menjaga kekekalan keturunan
mereka. Dengan adanya dorongan syahwat seksual yang terpendam dalam diri
laki-laki dan perempuan, mereka akan berfikir tentang pernikahan.1 Allah telah
mengikat antara laki-laki dan perempuan dengan ikatan cinta dan kasih sayang,
sehingga daur kehidupan akan terus berlangsung dari generasi kegenerasi.

studi-kasus nikah bawah tangan

abstraks:

Pernikahan merupakan suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur
kehidupan rumah tangga serta keturunan dan saling mengenal antara satu dengan
yang lain, sehingga akan membuka jalan untuk saling tolong-menolong. Selain
itu, pernikahan merupakan institusi yang sangat penting dalam kehidupan
bermasyarakat sebagai sarana awal untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat
dan keluarga sebagai pilar penyokong kehidupan bermasyarakat. Melalui
pernikahan akan menimbulkan beberapa konsekuensi, maka dibuat aturan dan
prosedur guna menghindari kemungkinan-kemungkinan negatif yang merugikan.
Di Indonesia, prosedur dan aturan yang dibuat bagi masyarakat Islam adalah
bahwa pernikahan harus dicatat secara resmi dan dipublikasikan UU Perkawinan
No. 1 Tahun 1974.
Pada kenyataannya, tidak semua masyarakat Islam di Indonesia mengikuti
prosedur atau aturan yang berlaku. Hal ini terbukti bahwa sebagian masyarakat
masih melaksanakan praktik nikah yang tidak tercatat secara resmi dan tidak
dipublikasikan yang dikenal dengan sebutan nikah di bawah tangan.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Allah menciptakan hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan
pernikahan sebagai jaminan kelestarian populasi manusia di muka bumi, sebagai
motivasi dari tabiat dan syahwat manusia dan untuk menjaga kekekalan keturunan
mereka. Dengan adanya dorongan syahwat seksual yang terpendam dalam diri
laki-laki dan perempuan, mereka akan berfikir tentang pernikahan.1 Allah telah
mengikat antara laki-laki dan perempuan dengan ikatan cinta dan kasih sayang,
sehingga daur kehidupan akan terus berlangsung dari generasi kegenerasi.

TINJAUAN YURIDIS KESEPAKATAN DAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA DENGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI

abstraks:

Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) bersifat terbuka, maksudnya para pihak yang ingin membuat perikatan atau perjanjian bebas menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam buku III KUHPerdata asalkan isinya tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Dalam Buku III KUHPerdata tersebut tidak tercantum definisi perjanjian. Namun demikian, definisi Perjanjian dapat ditemukan dalam doktrin (Ilmu Pengetahuan Hukum), diantaranya pendapat R. Subekti, :
“Perjanjian adalah suatu peristiwa, di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji, untuk melaksanakan sesuatu hal”.
Dari peristiwa ini timbul hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya.
Di dalam Pasal 1320 KUHPerdata disebutkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi 4 (empat) syarat, yaitu :
a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. Suatu hal tertentu;
d. Suatu sebab yang halal.
Apabila di antara salah satu syarat tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut dianggap tidak sah. Dalam Pasal 1337 KUHPerdata disebutkan bahwa suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. kemudian, dalam Pasal 1338 tentang akibat suatu perjanjian disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena selain alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Dalam perjanjian TPA yang penulis bahas ini ada dua pihak yang saling mengikatkan diri yaitu pihak Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi, di mana kedua pihak ini saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, yaitu dalam hal Pengelolaan Sampah dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Karena itu, dibentuk perjanjian kerjasama antara pihak Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi. Melalui perjanjian ini, ditentukan hak dan kewajiban para pihak.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Dewasa ini, Indonesia sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang dalam rangka memajukan kesejahteraan, meningkatkan taraf hidup rakyat dan dalam mencapai tujuan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur. Di pihak lain, muncul pula permasalahan-permasalahan yang merupakan timbal balik dari proses pelaksanaan pembangunan dan apabila permasalahan-permasalahan yang terjadi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa dicarikan pemecahannya sudah tentu akan berdampak negatif terhadap kelangsungan hidup masyarakat.

PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL- BELI TENAGA LISTRIK ANTARA PT. PLN (PERSERO) UNIT BISNIS DISTRIBUSI JAWA TENGAH DAN DAERAH ISTIME

abstraks:

Untuk mengatasi permasalahan yang timbul, maka pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada PT. PLN (PERSERO) untuk menambah daya listrik yang dibutuhkan dengan mengeluarkan sejumlah uang atau dengan kata lain membeli listrik kepada PT. PLN (PERSERO). Pada dasarnya listrik juga merupakan suatu produk, dalam hal ini termasuk kelompok barang bergerak yang tidak bertubuh (intangible goods) yang tidak dapat dilihat, tetapi dapat dirasakan efeknya. Oleh karena itu, sebagai suatu produk, listrik merupakan obyek transaksi jual- beli yang mengandung risiko.

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG PERMASALAHAN
Perkembangan di segala bidang yang terjadi saat ini, menyebabkan kebutuhan manusia mengalami peningkatan, begitu juga dengan alat pemenuhan kebutuhan juga semakin beragam bentuknya. Guna mendukung pemenuhan kebutuhan manusia tersebut, maka saat ini banyak berdiri suatu tempat usaha yang bergerak dalam bidang bisnis maupun industri, sehingga sesuatu yang dibutuhkan masyarakat dapat terakomodasi.. Dalam pendirian tempat usaha tersebut dibutuhkan berbagai macam faktor pendukung, salah satunya adalah sumber daya energi listrik.

PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAM

abstraks:

Adanya aturan hukum mengenai pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan dalam suatu perjanjian kredit bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak dalam memanfaatkan tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah sebagai jaminan kredit. Untuk itu, praktik pengikatan kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dalam kegiatan dalam kegiatan perbankan hendaknya dapat pula dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diatur dalam UUHT. Permasalahan yang akan diteliti adalah mengenai tata cara pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan pada PD BPR BKK Tengaran, serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan beserta cara mengatasinya
Dari penelitian yang dilakukan pada PD PBR BKK Tengaran diperoleh hasil mengenai tata cara pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan yang meliputi pemberian kredit oleh PD BPR BKK Tengaran yang menimbulkan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak (kreditur dan debitur), pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan, pendaftaran Akta pemberian Hak Tanggungan dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian hukum antara pihak kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan dan pihak debitur sebagai pemberi Hak Tanggungan serta mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya, serta hambatan-hambatan yang dihadapi oleh PD BPR BKK Tengaran dan cara mengatasinya. Hambatan-hambatan tersebut adalah mengenai tanaha yang belum bersertifikat dijadikan sebagai jaminan kredit cara mengatasinya adalah dengan memberikan kredit kepercayaan (kredit tanpa jaminan) dan upaya yang dilakukan PD BPR BKK Tengaran dalam mengatasi kredit macet antara lain dengan melakukan pelelangan terhadap benda jaminan debitur dan restrukturisasi kredit. Dari hasil penelitian tersebut dapat diambil kesimpulan yaitu kredit perbankan mempunyai peran yang sangat penting dalam bidang perekonomian terutama praktik pengikatan jaminan kredit dengan jaminan Hak Tanggungan yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum antar kedua belah pihak.

Key words: Kredit, Jaminan, Hak Tanggungan.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang

Penentuan Pencipta Atas Lagu “23 Juli” dan Penyelesaian Sengketanya

ABSTRAK

Kasus antara pihak Dj Riri dan Thomas “GIGI” melawan Gope T. Santani sebagai Direktur PT. Rapi Films terjadi karena lagu ciptaan Dj Riri yang berkolaborasi dengan Thomas “GIGI” yang berjudul “23 Juli” yang semula telah dibeli secara khusus oleh produsen hand phone seluler Nokia untuk dijadikan ring tone, oleh PT. Rapi Films dengan sengaja dan tanpa hak memakai lagu tersebut sebagai sound track sinetron “Inikah Rasanya.” Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk mengangkat masalah dalam skripsi dengan pendekatan yuridis normatif yang berjudul “Penentuan Pencipta Atas Lagu “23 Juli” dan Penyelesaian Sengketanya (Studi Kasus Sengketa Antara Pihak Thomas “Gigi” dan DJ. Riri melawan PT. Rapi Films)”,
Berdasarkan Pasal 1 huruf 2 UUHC, dalam kasus antara Thomas dan DJ. Riri melawan PT. Rapi Films, yang disebut sebagai pencipta adalah Thomas dan DJ. Riri karena merekalah orang yang menciptakan secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam suatu lagu yang berjudul “23 Juli”. Dan karena lagu tersebut telah dijual kepada Nokia maka pemegang hak cipta disini adalah Nokia berdasarkan Pasal 1 huruf 4 UUHC.
Penyelesaian sengketa yang diambil oleh Thomas Cs dengan PT. Rapi Films adalah alternatif penyelesaian sengketa dengan jenis negosiasi. Dimana dalam negosiasi ini pihak Thomas Cs mewakilkan kepada pengacaranya untuk mewakili mereka yang kemudian melakukan kesepakatan dengan pihak PT. Rapi Films yang diwakili oleh Gope T. Santani. Hasil kesepakatan tersebut kemudian didaftarkan di pengadilan paling lama 30 hari sejak penandatanganan agar mempunyai kekuatan ekselutorial berdasarkan Pasal 6 ayat (7) UU No. 30 Tahun 1999. Dan hasil kesepakatan tersebut wajib segera dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak didaftarkan di Pengadilan berdasarkan Pasal Pasal 6 ayat (8) UU No. 30 Tahun 1999.
Kata Kunci : Pencipta, Sengketa, Alternatif

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Suatu hasil karya kreatif yang akan memperkaya kehidupan manusia akan dapat menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mengembangkannya. Apabila si pencipta karya-karya tersebut tidak diakui sebagai pencipta atau tidak dihargai, karya-karya tersebut mungkin tidak akan pernah diciptakan sama sekali.

Studi kasus – Nikah Bawah Tangan

abstraks:

Pernikahan merupakan suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur
kehidupan rumah tangga serta keturunan dan saling mengenal antara satu dengan
yang lain, sehingga akan membuka jalan untuk saling tolong-menolong. Selain
itu, pernikahan merupakan institusi yang sangat penting dalam kehidupan
bermasyarakat sebagai sarana awal untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat
dan keluarga sebagai pilar penyokong kehidupan bermasyarakat. Melalui
pernikahan akan menimbulkan beberapa konsekuensi, maka dibuat aturan dan
prosedur guna menghindari kemungkinan-kemungkinan negatif yang merugikan.
Di Indonesia, prosedur dan aturan yang dibuat bagi masyarakat Islam adalah
bahwa pernikahan harus dicatat secara resmi dan dipublikasikan UU Perkawinan
No. 1 Tahun 1974.
Pada kenyataannya, tidak semua masyarakat Islam di Indonesia mengikuti
prosedur atau aturan yang berlaku. Hal ini terbukti bahwa sebagian masyarakat
masih melaksanakan praktik nikah yang tidak tercatat secara resmi dan tidak
dipublikasikan yang dikenal dengan sebutan nikah di bawah tangan.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Allah menciptakan hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan
pernikahan sebagai jaminan kelestarian populasi manusia di muka bumi, sebagai
motivasi dari tabiat dan syahwat manusia dan untuk menjaga kekekalan keturunan
mereka. Dengan adanya dorongan syahwat seksual yang terpendam dalam diri
laki-laki dan perempuan, mereka akan berfikir tentang pernikahan.1 Allah telah
mengikat antara laki-laki dan perempuan dengan ikatan cinta dan kasih sayang,
sehingga daur kehidupan akan terus berlangsung dari generasi kegenerasi.

“Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Pada Malam Hari Di Easy Minimarket Jogjakarta “

ABSTRACT
Nowadays, we need employees in order to increase job productivity. Both female and male deserved to enter all job sectors without discrimination limit. Among many sectors and work field, some force employees to work in the night. How Easy Minimarket toward those who work in the night provides legal protection and what factors constitute obstacles in the implementation of legal protection toward them. Legal protection intended is expected appropriate with the Act Number 13 of 2003 on manpower affairs.
This research has been conducted at Easy Minimarket, in Jogjakarta. Research method used was empiric legal one; it is research focused on legal society (law in action). Main data collection method was interview and observation as primary legal material and books as secondary legal one. They were then processed using qualitative analysis with inductive way of thinking. Easy Minimarket is one of companies employing works in the night. Easy Minimarket does not optimally provide legal protection toward works in the night. Legal protection that have been implemented such as providing pick up service, providing day off period, protection have not been implemented yet, such as : does not provide nutrient food, does not provide separate bathroom. In addition, are obstacles out of the implementation of legal protection toward workers who work in the night, like those from Easy Minimarket, those from workers.
Keywords: employing workers in the night, legal protection, those, Easy Minimarket Jogjakarta

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang Masalah
Negara Indonesia merupakan Negara yang sedang giat-giatnya membangun untuk meningkatkan pembangunan di segala sektor dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Melihat realitas tersebut keselamatan kerja merupakan salah satu faktor yang sangat vital dalam pelaksanaan tujuan pembangunan nasional, untuk itu perlindungan terhadap tenaga kerja di maksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja

PERUBAHAN PERJANJIAN KERJA TERHADAP STATUS PEKERJA WAKTU TERTENTU SETELAH KENAIKAN UPAH (STUDI KASUS PT.KARYA BINA BERSAMA)

abstraks:

F. Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan dalam mengikuti sajian pembahasan materi skripsi ini, penulis akan menguraikan secara singkat Bab demi Bab yang terkait guna memberikan gambaran yang lebih jelas terhadap arah pembahasan seperti di bawah ini:
BAB I Pendahuluan
Dalam Bab ini akan dibahas mengenai latar belakang, permasalahan, tujuan dan kegunaan penelitian, kerangka konseptual, dan sistematika penulisan.
BAB II Kerangka Teoretis
Dalam Bab ini akan dibahas mengenai pengertian hubungan kerja, perjanjian kerja, kewajiban pekerja, kewajiban pengusaha, perselisihan perburuhan dan pengertian upah.
BAB III Data Hasil Penelitian
Dalam Bab ini akan dibahas mengenai sejarah berdirinya PT. Karya Bina Bersama, struktur organisasinya serta membahas mengenai gambaran umum hasil penelitian di PT. Karya Bina Bersama.
BAB IV Analisis Permasalahan
Menganalisis mengenai status para pekerja waktu tertentu akibat perubahan perjanjian kerja baru yang terjadi antara pengusaha dengan pekerja pada PT. Karya Bina Bersama.
BAB V Kesimpulan dan Saran
Merupakan Bab penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi dan penyebaran penduduk yang kurang seimbang, merupakan faktor yang amat mempengaruhi tentang masalah ketenagakerjaan di tanah air Indonesia. Dalam literatur hukum perburuhan yang ada, riwayat hubungan perburuhan di Indonesia diawali dengan suatu masa yang sangat suram yakni zaman perbudakan di mana terjadi penindasan dan perlakuan di luar batas kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkemampuan secara sosial ekonomi maupun penguasa pada masa itu.

MONOPOLI

abstraks:

Dengan berkembangnya dunia usaha di Indonesia, maka hal tersebut memacu berbagai masalah masalah baru yang berkenaan dengan praktek kegiatan usaha di lapangan. Sehingga pemerintah harus dapat membuat suatu regulasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan permasalahan yang akan / sedang timbul.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA/BURUH DINAS PEMADAM KEBAKARAN KOTA MATARAM

abstraks:

Bahwa bentuk dan pelaksanaan pelindungan bagi pekerja / buruh pada dinas kebakaran kota mataram adalah melalui Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang meliputi :
a. Jaminan Kecelakaan kerja [JKK]
b. Jaminan Hari Tua [JHT]
c. Jaminan Kematian [JK],
d. Jaminan Perawatan Kesehatan [JPK].

Bahwa faktor dasar agar pelindungan bagi pekerja/buruh pada dinas kebakaran kota mataram dapat dilaksanakan dalam hal ini terhadap pekerja/buruh yang statusnya bukan pegawai negeri sipil atau hanya sebagai tenaga harian adalah karena tingkat kesadaran hukum yang sangat tinggi, disamping itu juga adalah :
a. Bahwa Dinas Pemadam Kebakaran Kota Mataram merupakan badan milik pemerintah yang mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 10 orang atau membayar gaji paling sedikit satu juta rupiah, maka berdasarkan undang undang No.3 tahun 1992 tentang Jamsostek Dinas Pemadam Kebakaran Kota Mataram wajib mengikutsertakan karyawanya dalam program Jamsostek.
b. Bahwa tugas pemadam kebakaran sangat beresiko dengan kecelakaan kerja maka karyawan sangat perlu diberikan perlindungan pada saat bekerja.
c. Agar jika terjadi kecelakaan kerja bagi tenaga kerja yang belum berstatus PNS dapat mendapatkan kompensasi dan rehabilitasi.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

PERJANJIAN PENGANGKUTAN BARANG MELALUI KAPAL LAUT MENGGUNAKAN SISTEM CONTAINER ANTARA PT. DJAKARTA LLOYD DENGAN PT. ZAMRUD KHATU

ABSTRAK

Perjanjian pengangkutan barang melalui kapal laut merupakan suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan pengangkutan menyeberang laut. Pada pengangkutan barang di laut disamping menggunakan sistem konvensional, penyelenggaraan angkutan laut juga dengan menggunakan sistem peti kemas (container). Angkutan laut mengenai muatan dengan menggunakan sistem container harus disesuaikan dengan jenis barang yang diangkut.
Peti kemas dipakai untuk mengangkut barang, seperti: besi tua, lembaran baja, gula, semen, batu bara, sayur mayur, buah-buahan, daging, bahan-bahan kimia dan lain-lain. Pengangkutan barang dengan sistem container disamping mempunyai akibat hukum bagi mereka yang membuatnya, juga dapat menguntungkan bagi mereka.
Dalam hukum Islam prinsip perjanjian pengangkutan barang di laut dibolehkan. Dalam hal ini adalah muamalah, yaitu adanya perjanjian pengangkutan barang antara pengangkut dan pengirim, sebab Islam mengajarkan manusia untuk menjalin kerja sama, tolong menolong dan Islam juga menganjurkan umatnya untuk memproduksi dan berperan dalam berbagai bentuk aktivitas ekonomi yang bersumber pada Al-Qur’am surat At-Taubah ayat 4.

Memasuki pasar bebas AFTA (Asia Free Trafe Area) tahun 2003, dunia ekonomi dan perdagangan pada khususnya mengalami perubahan sistem yang signifikan. Pasar bebas berarti masuknya komoditi barang dan jasa bebas tanpa ada lagi perlakuan istimewa yang bersifat nasional maupun regional.

PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM SEJAK BERLAKUNYA KEPPRES NOMOR 55 TAHUN 1993 DI KABUPATEN

abstraks:

Pembangunan Nasional yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Pembukaan UUD 45, dari tahun ke tahun terus meningkat. Bersamaan dengan itu jumlah penduduk terus bertambah, dan sejalan dengan semakin meningkatnya pembangunan dan hasil-hasilnya, maka semakin meningkat dan beragam pula kebutuhan penduduk itu.

Termasuk dalam kegiatan pembangunan Nasional itu adalah pembangunan untuk kepentingan umum.

Leave a comment





× Chat WA kami