SKRIPSI SYARIAH

Sep 9, 2024   //   by   //   Blog  //  No Comments

UNDANG-UNDANG NO. 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT (STUDI NORMATIF MENURUT MAZHAB SYAFI’I)

abstraks:

Zakat termasuk salah satu kewajiban dalam Islam yang tidak bisa dipisahkan dengan shalat, sampai Rasulullah bersabda: “Tidak sempurna shalat bagi seseorang yang tidak membayar zakat”. Di samping itu Allah swt. Menyuruh umat Islam untuk bisa menafkahkan sebagian harta yang dicintainya sehingga bisa dikatakan kebajikan yang sempurna. (QS. Ali Imran (3): 92). Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.
Pada saat ini, Indonesia telah mengeluarkan peraturan mengenai zakat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Hal ini dilakukan salah satunya untuk upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat agar zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian Negara menjadi pengelola zakat. Meskipun dalam penjelasan undang-undang tersebut banyak terdapat penjelasan pasal-demi pasal yang mengatakan bahwa pengaturannya diserahkan kepada tuntunan agama.
Berdasarkan gambaran di atas, penyusun mencoba untuk menelaah bagaimana sistem pengelolaan zakat dalam Undang-Undang tersebut jika dikaji melalui perspektif mazhab Syafi’i. Hal ini penyusun asumsikan umat Islam di Indonesia mayoritas penganut faham fiqih mazhab Syafi’i. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research), dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan dengan melihat ketentuan-ketentuan hukum yang ada dan sebagai landasan normatifnya yaitu fiqih mazhab Syafi’i.
Berikut hasil analisis yang telah penyusun lakukan, maka kesimpulan yang didapatkan adalah bahwa Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dilihat dari segi pengelola zakat (amil), cara pengumpulan dan pendayagunaan zakat tidak bertentangan dengan mazhab Syafi’i.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Sebagai suatu ibadah dan juga merupakan salah satu rukun dari rukun Islam (rukun yang ke-3), kedudukan zakat di tengah-tengah umat sangat tidak bisa dinafikan dan dianggap penting kehadirannya. Zakat memiliki dua fungsi penting dalam kehidupan umat. Pertama, zakat merupakan perintah Tuhan sehingga mengerjakannya adalah sebuah ibadah (hablum minallah), yang kedua juga mempunyai peranan meningkatkan kesejahteraan umat (hablum minannas).

Respon Nasabah Muhammadiyah terhadap Asuransi Takaful Keluarga Cabang Pontianak

abstraks:

RIKA KURNIASYIH A.S 1022106880, Respon Nasabah Warga Muhammadiyah Kota Pontianak Terhadap Asuransi Takaful Keluarga Cabang Pontianak. Mahasiswa Angkatan 2002. Skripsi. Pontianak: Jurusan Syariah Program Studi Ekonomi Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pontianak, 2007.

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan : (1) Bagaimana respon nasabah warga Muhammadiyah Kota Pontianak terhadap akad / perjanjian pada Asuransi Takaful Keluarga Cabang Pontianak. (2) Bagaimana respon nasabah warga Muhammadiyah Kota Pontianak terhadap bagi hasil pada Asuransi Takaful Keluarga Cabang Pontianak. (3) Bagaimana respon nasabah warga Muhammadiyah Kota Pontianak terhadap pelayanan pada Asuransi Takaful Keluarga Cabang Pontianak.

Pendekatan yang peneliti gunakan untuk menjawab permasalahan tersebut adalah dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan, teknik komunikasi tidak langsung dan teknik studi dokumenter. Selanjutnya dilakukan analisis data dengan menggunakan rumus persentase.

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa:
1) Respon nasabah warga Muhammadiyah Kota Pontianak terhadap akad / perjanjian pada Asuransi Takaful Keluarga Cabang Pontianak dikategorikan baik dengan nilai rata-rata 51 %
2) Respon nasabah warga Muhammadiyah Kota Pontianak terhadap bagi hasil pada Asuransi Takaful Keluarga Cabang Pontianak dikategorikan baik dengan nilai rata-rata 52,1 %
3) Respon nasabah warga Muhammadiyah Kota Pontianak terhadap pelayanan pada Asuransi Takaful Keluarga Cabang Pontianak dikategorikan baik dengan nilai rata-rata 57,8 %.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Asuransi Takaful merupakan salah satu lembaga keuangan syariah dimana prinsip-prinsip operasionalnya berdasarkan pada hukum Islam yang tertuang dalam Al-Qur’an dan As-Sunah. Meskipun masalah asuransi tidak dimuat dalam hukum Islam secara detail, tetapi jika dicermati terdapat substansi perasuransian secara Islami.

Praktik Pembagian Harta Warisan (Studi Kasus Pada Masyarakat Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan)

abstraks:

Penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwa pembagian harta warisan yang ditetapkan dalam Islam sudah memiliki konsep dasar yang dapat dijadikan dasar acuannya. Kemudian melihat adanya terjadi perbedaan dalam praktik pembagian harta warisan pada masyarakat Dayak di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang tidak sesuai dengan hukum islam. Maka penulis berkeinginan untuk mengetahuinya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik sekaligus alasan-alasan dalam pembagian harta warisan Masyarakat Dayak di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian Lapangan (Field research) yang bersifat studi kasus dengan meneliti 5 kasus dengan lokasi di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Subyek penelitan ini adalah Masyarakat Dayak di Desa Loksado, sedangkan Obyek penelitiannya tentang praktik pembagian harta warisan Masyarakat Dayak Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Untuk mendapatkan data digunakan teknik dokomentasi dan wawancara, kemudian melalui teknik analisis Diskriptif kualitatif, penelitian ini menghasilkan temuan:
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa pada 5 kasus dalam praktik pembagian harta warisan Masyarakat Dayak di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan semuanya menggunakan kebiasaan dalam masyarakatnya dan tidak mengetahui akan pembagian harta warisan secara hukum Islam (faraidh) dan juga terkadang setelah pembagian tersebut malah lebih sering menimbulkan masalah dibanding dengan pembagian secara hukum islam.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw merupakan sebuah aturan yang lengkap dan sempurna, yang mengatur segala aspek kehidupan untuk keselamatan dunia dan akhirat.
Salah satu syariat yang diatur dalam ajaran Islam adalah tentang hukum waris, yakni pemindahan harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
Hukum waris yaitu segala jenis harta benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah dan sebagainya.

UNDANG-UNDANG NO. 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT (STUDI NORMATIF MENURUT MAZHAB SYAFI’I)

ABSTRAK

Zakat termasuk salah satu kewajiban dalam Islam yang tidak bisa dipisahkan dengan shalat, sampai Rasulullah bersabda: “Tidak sempurna shalat bagi seseorang yang tidak membayar zakat”. Di samping itu Allah swt. Menyuruh umat Islam untuk bisa menafkahkan sebagian harta yang dicintainya sehingga bisa dikatakan kebajikan yang sempurna. (QS. Ali Imran (3): 92). Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.
Pada saat ini, Indonesia telah mengeluarkan peraturan mengenai zakat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Hal ini dilakukan salah satunya untuk upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat agar zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian Negara menjadi pengelola zakat. Meskipun dalam penjelasan undang-undang tersebut banyak terdapat penjelasan pasal-demi pasal yang mengatakan bahwa pengaturannya diserahkan kepada tuntunan agama.
Berdasarkan gambaran di atas, penyusun mencoba untuk menelaah bagaimana sistem pengelolaan zakat dalam Undang-Undang tersebut jika dikaji melalui perspektif mazhab Syafi’i. Hal ini penyusun asumsikan umat Islam di Indonesia mayoritas penganut faham fiqih mazhab Syafi’i. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research), dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan dengan melihat ketentuan-ketentuan hukum yang ada dan sebagai landasan normatifnya yaitu fiqih mazhab Syafi’i.
Berikut hasil analisis yang telah penyusun lakukan, maka kesimpulan yang didapatkan adalah bahwa Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dilihat dari segi pengelola zakat (amil), cara pengumpulan dan pendayagunaan zakat tidak bertentangan dengan mazhab Syafi’i.

Pelaksanaan Monitoring Pembiayaan Murobahah di PT. BMI TBK.. Cabang Kediri

abstraks:

Dalam upaya mencapai tujuan pembangunan yang dilakukan, baik kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter yang dilakukan oleh pemerintah yaitu di bidang perbankan.Bank sebagai badan usaha yang berorientasi pada pencapaian keuntungan (Profit Oriented) dan pemerintah sebagai agent of diploma yang memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang berkeinginan menghimpun sebuah usaha yang berawal dari masyarakat dan melepaskan kembali ke masyarakat yang berupa pembiayaan atau pembiayaan. Adapun jenis bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini ada dua jenis bank yaitu Bank Syari’ah dan Bank Konvensional. Bank Syari’ah adalah salah satu bank umum yang berkembang di Indonesia yang ikut memberikan dukungan dalam pembangunan ekonomi di Indonesia melalui pembiayaan kepada nasabah dan memberi fasilitas jasa-jasa perbankan untuk menunjang aktifitas ekonomi rakyat.

Namun, sistem yang ditawarkan kedua bank tersebut dalam prinsipnya berbeda.

Leave a comment





× Chat WA kami