Browsing articles tagged with "skripsi hukum tata negara Archives - segalamacam.com"

SKRIPSI HUKUM TATA NEGARA

May 8, 2023   //   by joseph   //   Blog  //  13 Comments

Tinjauan Yuridis Terhadap Pengawasan Hakim Yang Dilakukan Oleh Komisi Yudisial Pasca Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Atas

abstraks:

Dalam struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia di bentuk sebuah Komisi Yudisial agar warga masyarakat diluar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil suatu rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana ketentuan yuridis wewenang pengawasan Hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam UU No.22 Tahun 2004? Bagaimana ketentuan yuridis wewenang pengawasan Hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006?
Dengan menggunakan metode yuridis normatif ini penulis melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang – undangan yang mana hasilnya adalah kepengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial itu bukan hanya dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim yang notabene nya bahwa hakim selalu “nakal”, akan tetapi jika dalam menjalankan kepengawasannya itu Komisi Yudisial mendapati ada hakim yang berprestasi maka Komisi Yudisial berhak untuk mengajukan usul kepada Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi untuk memberi penghargaan kepada hakim tersebut, begitu mulianya tugas dari Komisi Yudisial yang dengan keterbatasan wewenangnya mau memainkan peran yang selama ini diharapkan publik. Sedangkan Putusan MK yang telah mengamputasi kepengawasan Komisi Yudisial adalah sebuah keputusan yang melampaui batasan yang diminta atau ultra petita, putusan itu juga tidak dapat dipertanggung-jawabkan secara akademis. Hal itu bisa dilihat dari pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi itu sendiri yakni Jimly Asshiddiqie bahwa “keberadaan lembaga Komisi Yudisial ini dibentuk tersendiri di luar Mahkamah Agung, sehingga subjek yang diawasinya dapat diperluas ke semua hakim, termasuk hakim konstitusi dan hakim di seluruh Indonesia.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Yang merupakan salah satu persyaratan mutlak atau conditio sine qua non
dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum adalah pengadilan yang mandiri,
netral (tidak berpihak), kompeten dan berwibawa yang mampu menegakkan wibawa
hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan. Hanya pengadilan yang
memiliki semua kriteria tersebut yang dapat menjamin pemenuhan hak asasi manusia.
Sebagai aktor utama lembaga peradilan, posisi, dan peran hakim menjadi sangat
penting, terlebih dengan segala kewenangan yang dimilikinya.

Analisis Yuridis Kewenangan Mahkamah Konstitusi Memutus Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara

abstraks:

Objek study dalam Tugas Akhir ini adalah Kewenangan Mahkamah
Konstitusi Memutus Sengketa kewenangan Antar Lembaga Negara. Ide pembentukan
Mahkamah Konstitusi berkaitan erat dengan ide untuk mengembangkan fungsi
pengujian Undang-undang yang dikaitkan dengan kewenangan Mahkamah Agung
dalam sejarah awal pembentukan Negara Indonesia. Latar belakang Lahirnya
Mahkamah Konstitusi di Indonesia tidak terlepas dari beberapa factor, Pertama, pada
penyelenggaraan pemerintah masa lalu dalam masa orde lama dan orde baru yang
bersifat otoriter dan tidak menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Kedua, implikasi
paham kontitusionalisme. Ketiga, terciptanya mekanisme checks and balance antar
lembaga negara. Keempat, penyelenggaraan negara yang bersih. Dan yang kelima,
perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahiu secara yuridis kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus sengketa
kewenangan antar lembaga negara, karena sampai saat ini pengertian lembaga negara
yang menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi dalam sengketa kewenangan antar
lembaga negara masih menimbulkan banyak persepsi, yang akhirnya hanya
berpedoman pada pemahaman masing-masing. Selain itu, Mahkamah Konstitusi
sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar
lembaga negara tersebut, tidak diatur mengenai bagaimana jika Mahkamah Konstitusi
bersengketa dengan lembaga negara lainnya, lembaga mana yang berhak/berwenang
menyelesaikan sengketa tersebut

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan zaman yang diharapkan akan menjadi lebih modern sangat
mempengaruhi hampir semua negara, yang akhirnya banyak Negara-negara yang
mampu mengikuti perkembangan tersebut, namun dampak negatifnya adalah tidak
sedikit juga yang malah jauh tertinggal. Dampak positif yang muncul dalam dunia
modern tersebut adalah akan mendorong menjunjung tinggi bangunan demokrasi.
Menurut Plato seorang filosof besar dunia berbicara tentang demokrasi, mengatakan
bahwa Negara yang berjalan di atas bentuk demokrasi akan menuai bentuk

PELAKSANAAN PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN UU NO. 43 TAHUN 1999 DI KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG

ABSTRAK

Pengawasan aparatur negara menuju kepada administrasi yang sempurna sangat tergantung pada kualitas dan profesionalisme pegawai negeri itu sendiri. Undang – Undang No. 43 tahun 1999 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian memberikan jaminan kedudukan serta kepastian hukum bagi pegawai negeri untuk mengatur dan menyusun aparatur yang bersih dan berwibawa.
Pembinaan dan penyempurnaan serta pendayagunaan aparatur pemerintahan, baik kelembagaan maupun ketatalaksanaan dari segi kepegawaian perlu terus ditingkatkan untuk mewujudkan pembangunan secara menyeluruh.
Hal tersebut juga telah digariskan dalam Garis – Garis Besar Haluan Negara 1998 dalam Bab IV mengenai bidang Aparatur Negara disebutkan antara lain, pembangunan aparatur pemerintah diarahkan pada peningkatan kualitas, efisien dan efektif dalam seluruh jajaran administrasi pemerintahan, termasuk peningkatan kedisiplinan pegawai negeri.
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara dalam menjalankan roda pemerintahan dituntut untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat harus bisa menjunjung tinggi martabat dan citra kepegawaian demi kepentingan masyarakat dan negara.
Tetapi dalam kenyataan dilapangan masih banyak ditemukan pegawai negeri yang kurang tahu dan kurang menyadari akan tugas dan fungsinya sehingga seringkali timbul ketimpangan – ketimpangan dalam menjalankan tugasnya dan tidak jarang membuat kecewa masyarakat.
Dengan adanya berbagai macam pelanggaran dan kedisiplinan pegawai tersebut, maka penulis tertarik untuk meneliti tentang tinjauan pelaksanaan PP No. 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang.
Dari berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan UU No. 43 Tahun 1999 di Instansi Kejaksaan Negeri Semarang maka :
Pelaksanaan UU No.43 Tahun 1999 kaitannya dengan kedidiplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang merupakan masalah yang di teliti serta meneliti hambatan–hambatan yang timbul dalam meningkatkan kedidiplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang dan bagaimana cara mengatasinya.
Dari hasil penelitian dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dapat diketahui bahwa pelaksanaan UU No. 43 Tahun 1999 di lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang adalah dalam pelaksanaannya yang merupakan tindak lanjut dari UU No.43 Tahun 1999 berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung No.001/6/1993 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.
Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka pelaksanaan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil Semarang, dilakukan dengan cara atau sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku yaitu lewat pengawasan melekat ( Waskat ).
Pengawasan melekat dilakukan agar tujuan dan sasaran kegiatan administrasi kepegawaian tercapai sebagaimana telah digariskan dalam Undang – Undang, dengan pengawasan melekat ini dapat pula mempengaruhi tingkat kedisiplinan atau kegiatan bekerja para Pegawai Negeri Sipil. Adapun hambatan – hambatan yang ada dalam pelaksanaan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang antara lain kurangnya sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tugas, kurangnya pemahaman mengenai peraturan disiplin pegawai negeri serta kurangnya sanksi yang tegas dalam setiap pelanggaran.

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Sebagaimana telah diamanatkan di dalam Garis – Garis Besar Haluan Negara 1999 – 2004 Bab IV huruf ke ( 3 ) tentang Aparatur Negara bahwa, dalam meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan system karir berdasarkan prestasi kerja dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi, maka aparatur negara hendaknya dapat bersikap disiplin dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

PERAN DPR DALAM PENGANGKATAN DUTA BESAR RI SETELAH PERUBAHAN UUD 1945

abstraks:

Suasana perpolitikan nasional pasca tumbangnya rezim orde baru Suharto, disambut oleh semua kalangan sebagai masa kebebasan dan berekpresi. Keadaan ini semakin bertambah seiring dengan dilakuakannya perubahan terhadap UUD 1945 yang di anggap turut melindungi kekuasaan otoriter tersebut selama 32 tahun dan kerap melahirkan kekuasaan tanpa batas.

Nuansa kehidupan demokratis semakin terasa ketika para elit politik kembali melakukan peran dan fungsi masing-masing.





× Chat WA kami